Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PA.Bpp 1.Asjianto bin Djamun
2.Masrikah binti Munasir
3.Jumari bin Munasir
4.Linda Kustian binti Munasir bin Kadam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PA.Bpp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asjianto bin Djamun
2Masrikah binti Munasir
3Jumari bin Munasir
4Linda Kustian binti Munasir bin Kadam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Balikpapan agar berkenan untuk:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan ahli waris Astian binti Paikun adalah:
    1. Riatun binti Kaspan                       (anak Perempuan)
    2. Asjianto bin Djamun                      (anak Laki-laki)
  3. Menetapkan ahli waris almarhum Riatun binti Kaspan adalah:
  1. Masrikah                   (anak perempuan)
  2. Jumari                       ( anak laki-laki)
  3. Linda Kustian          ( anak Perempuan)
  1. Menetapkan biaya menurut hukum;
  2. Menetapkan ahli waris Astian binti Paikun binti Paikun adalah

Atau Majelis Hakim menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak